Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal bahwa akan menandatangani Peraturan Presiden mengenai akhir dari PPKM tidak lama lagi. Bersamaan dengan statement Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dimana kasus COVID-19 yang melandai selama empat minggu terakhir. Dimana mengalami penurunan menjadi rata-rata seribu seratus kasus per hari. Situasi tersebut juga menandakan bahwa Indonesia sudah siap untuk PPKM dicabut bahkan sudah beralih beralih ke dari pandemi ke endemi COVID-19 sebut Prof Wiku.
Semenjak Q3 2022, pembatasan-pembatasan tersebut sudah sangat dilonggarkan seperti kapasitas kantor, sekolah, pusat pembelanjaan, restoran & cafe, dll sudah 100%. Terlebih lagi, acara-acara besar yang mengundang massa seperti konser dan festival sudah diperbolehkan. Hal ini dilakukan pemerintah untuk secara perlahan-lahan membiasakan masyarakat Indonesia masuk ke fase endemi COVID-19 dengan tetap menanamkan prinsip kehati-hatian.
Apa yang akan terjadi ketika PPKM dicabut? Dan bagaimana berakhirnya PPKM tersebut akan berdampak bagi UMKM?
Pencabutan PPKM tentunya akan berdampak baik untuk UMKM dimana akan menstimulus ekonomi Indonesia. Hal ini dikonfirmasi oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo yang menjelaskan “Dalam hal ini pencabutan PPKM akan dampak positif karena mobilitas akan meningkat dan akan mendorong pertumbuhan ekonomi untuk lebih baik khususnya dari konsumsi pemerintah ini semuanya tentu saja akan kami dukung,”.
Beliau menjelaskan juga bahwa pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 5% ketika PPKM dicabut dibandingkan dengan keseluruhan tahun diperkirakan BI berada pada kisaran 4,9%.
Bukan hanya Gubernur BI, namun Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani juga meresponi PPKM dicabut ini dengan positif. “Kalau ini sudah bisa diumumkan, maka akan memberikan keyakinan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas secara normal. Tentu ini akan mendorong perekonomian,” jelas Sri Mulyani pada Rabu (21/12).
Tentu saja hal ini menjadi angin segar juga kepada setiap UMKM Indonesia. Dimana dengan PPKM dicabut, masyarakat akan kembali beraktivitas secara normal. Rumah makan dan cafe dapat menggunakan seluruh kapasitasnya, begitu juga dengan toko-toko, pasar, dan juga tempat-tempat umum lainnya tidak akan dibatasi lagi dengan peraturan PPKM mulai dari kapasitas dan peraturannya.
Hal ini dapat dimanfaatkan sebagai momen perayaan yang dapat menarik pelanggan dengan misalnya diskon, promo, paket spesial, atau hadiah untuk setiap pelanggan yang melakukan transaksi menggunakan Qris. Momen perayaan dimana masyarakat Indonesia telah berhasil dan bertahan dari COVID-19. Akan sangat menarik bukan?