Belakangan ini, metode pembayaran QRIS banyak diminati oleh oleh masyarakat. Tak heran jika mulai dari pedagang kaki lima hingga tukang parkir beralih menggunakan QRIS. Namun, pemilik bisnis wajib tahu jika setiap transaksi menggunakan QRIS akan dipotong tarif MDR.

Apa sih itu MDR?
MDR atau Merchant Discount Rate ialah tarif yang dikenakan kepada merchant oleh Bank. MDR dibayarkan oleh merchant kepada acquirer atas setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang. Sehingga biaya MDR tidak diperbolehkan untuk dibebankan kepada konsumen yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga produk atau layanan yang dijual.
Pemberlakuan MDR uang elektronik chip-based telah ditetapkan oleh BI dan berlaku mulai Maret 2021 lalu, sedangkan kebijakan MDR sendiri telah diterbitkan pada tahun 2017. Besarnya MDR dan distribusi MDR akan ditetapkan tersendiri oleh Bank Indonesia (BI).
Adapun alasan pemberlakuan MDR uang elektronik chip-based oleh BI adalah mempertimbangkan prioritas BI dalam mendukung implementasi non tunai di ekosistem transportasi, khususnya penerapan pembayaran non tunai di jalan tol. Alasan lainnya adalah rencana implementasi Multi Lane Free-Flow (MLFF) di tahun 2022 yang tidak lagi menggunakan UE chip-based, sehingga menyebabkan investasi Penerbit UE chip-based tidak akan pulih.
Buat QRIS anti ribet!
Kamu dapat membuat kode QRIS melalui layanan indibizPay. indibizPay sendiri merupakan layanan pembayaran QRIS milik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom).
Selain pembayaran digital, indibizPay hadir dengan berbagai fitur lainnya guna memberikan kenyaman para UMKM dalam bertransaksi. Contohnya, merchant dapat melakukan cetak QRIS secara gratis melalui aplikasi indibizPay. Tak tertinggal fitur Tagihan & PPOB untuk menambah penghasilan dengan menjual pulsa, paket data, token PLN, hingga tagihan internet.
Menarik bukan? Buruan, download sekarang!