Dewasa kini di era yang serba digital telah memberikan tantangan baru di sektor perlindungan konsumen. Di balik kemudahan dalam melakukan transaksi yang berbasis digital, ternyata juga menyimpan suatu risiko yang tidak kecil. Fakta menunjukkan bahwa serangan digital terhadap berbagai aplikasi digital justru semakin bertambah.
Era digital ini turut memberikan tantangan baru bagi konsumen diantaranya adalah masyarakat perlu meningkatkan pemahaman tentang digitalisasi produk dan layanan keuangan sehingga dapat menggunakan layanan keuangan secara optimal sekaligus memahami manfaat, risiko, serta hak dan kewajibannya selaku konsumen.
Selain itu, konsumen senantiasa selalu menjaga keamanan data pribadinya saat melakukan transaksi digital. Sebab marak berbagai modus pencurian data secara digital sering terjadi tanpa diketahui dan disadari oleh konsumen sehingga diperlukan upaya perlindungan konsumen yang lebih baik di era digital.

Perlindungan konsumen di era digital saat ini diatur oleh beberapa undang-undang dan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam transaksi online.
Contents
Berikut adalah beberapa langkah perlindungan konsumen yang ada di Indonesia:
-
Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Di Indonesia, undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi konsumen untuk melindungi hak-hak mereka dalam transaksi digital.
-
Pada tahun 2020, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU ITE) yang mengatur perlindungan data pribadi konsumen. Undang-undang ini melindungi konsumen dari penggunaan dan penyalahgunaan data pribadi mereka oleh pihak ketiga.
-
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak konsumen di Indonesia. BPKN memberikan bimbingan, melakukan pengawasan, dan menangani pengaduan konsumen terkait transaksi online.
-
Konsumen dapat melaporkan masalah terkait transaksi online melalui saluran pengaduan yang disediakan oleh BPKN dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Proses penyelesaian sengketa konsumen ini dilakukan secara online dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Penting bagi konsumen di Indonesia untuk memahami hak-hak mereka yang diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen dan mengambil langkah pencegahan saat bertransaksi online, seperti memeriksa keaslian situs web, membaca syarat dan ketentuan dengan cermat, dan menggunakan metode pembayaran yang aman.